SERTIFIKASI AHLI GEOTEKNIK – HATTI
Undang-Undang No. 28 tahun 1999, mensyaratkan bagi setiap Penanggung Jawab Perencana Ahli, Pelaksana dan Pengawas Ahli diwajibkan memilki Sertifikat Keahlian dalam menjalankan profesi keahliannya. Undang-undang tersebut juga mengatur sangsi dalam bentuk materi bahkan kurungan/penjara bagi penanggung jawab perencana ahli, pelaksana ahli dan pengawas ahli yang melakukan mal-praktek dalam profesi keahlian dan/atau menyebabkan kegagalan bangunan.
Dalam proses Sertifikasi Ahli Geoteknik Muda (G-0), Ahli Madya (G-1) dan Ahli Utama (G-2) Anggota Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia, Tim Badan Sertifikasi Asosiasi HATTI tidak serta merta memberikan Sertifikat Keahlian (SKA) kepada pemohon/anggota, namun Tim BSA mewajibkan pemohon mengikuti prosedur standar HATTI, yaitu wajib mengikuti Uji Kompetensi yang yang lazim dilakukan Asosiasi Geoteknik di manca Negara.
Pemohon diharapan mengikuti pembekalan penyeragaman batasan kompetensi sebagaimana Bakuan Kompetensi Geoteknik yang disusun oleh Tim Bakuan Kompetensi Geoteknik HATTI yang mana Bakuan Kompetensi Geoteknik saat ini digunakan LPJK dan berlaku Nasional. Setelah mengikuti workshop pembekalan, peserta wajib mengikuti ujian tertulis. Untuk peserta yang lulus sesuai kriteria yang disyaratkan Tim BSA, peserta direkomendasikan untuk mengajukan SKA Ahli Geoteknik Madya dan untuk peserta yang tidak lulus, mengajukan SKA Ahli Geoteknik Muda.
Untuk kriteria tertentu, Pegemang SKA Ahli Geoteknik Madya (G-1) dapat mengajukan permohonan SKA Ahli Geoteknik Utama (G-2).
1. Formulir Permohonan SKA Geoteknik Muda/Madya (Baru/Perpanjangan)
2. Formulir Permohonan SKA Geoteknik Utama (Baru/Perpanjangan)
Berkas permohonan lengkap harap dikirim ke Sekretariat HATTI, Basement Aldevco Octagon Jl. Warung Jati Barat Raya No. 75 Jakarta Selatan 12740. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Tim BSA di nomor : 0811-800-1250
Sekretariat HATTI